PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 30
(1) Penilai Pemerintah dapat menggunakan lebih dari 1 (satu)
pendekatan Penilaian.
(2) Dalam hal digunakan lebih dari 1 (satu) pendekatan
Penilaian, Penilai Pemerintah:
- melakukan rekonsiliasi berdasarkan bobot atas indikasi nilai dari pendekatan yang digunakan; atau
- memilih pendekatan yang dianggap paling mencerminkan nilai objek Penilaian.
(3) Bobot atas indikasi nilai dari masing-masing pendekatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditentukan berdasarkan pertimbangan profesional Penilai Pemerintah.
Paragraf 6 Simpulan Nilai
