PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 27
(1) Penilai Pemerintah meminta tambahan data dan informasi
Penilaian kepada Pemohon, yang dituangkan dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data dalam hal terdapat:
- perbedaan data awal dengan kondisi di lapangan yang tidak dapat dikonfirmasi oleh pendamping survei secara langsung pada saat survei; dan/atau
- data objek Penilaian yang dibutuhkan untuk analisis Penilaian tidak ditemukan.
(2) Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) minimal memuat:
- nomor Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
- hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data;
- dokumen atau data dan informasi pendukung yang perlu ditambahkan;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data; dan
- nama dan tanda tangan pihak pendamping atau saksi pelaksanaan survei lapangan.
(3) Batas waktu penerimaan tambahan data dan informasi
pendukung Penilaian paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak tanggal Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data ditandatangani.
(4) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) terlampaui dan Pemohon tidak memberikan tambahan
data dan informasi sebagaimana yang tertuang dalam Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data maka:
- proses Penilaian tidak dilanjutkan; dan
- permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon.
Paragraf 4 Analisis Data dan Informasi
