PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 26
(1) Survei lapangan tidak dilaksanakan dalam hal terdapat
kondisi yang menyebabkan survei lapangan:
- tidak dapat dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung; dan
- tidak dapat dilaksanakan oleh pihak lain.
(2) Kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- pihak yang menguasai objek Penilaian tidak kooperatif;
- adanya pihak lain yang melakukan tindakan menghambat;
- tidak terjaminnya keamanan atau keselamatan Penilai Pemerintah;
- terjadi peristiwa yang dikategorikan sebagai keadaan kahar (force majeure); dan/atau
- objek Penilaian tidak dapat diketahui keberadaannya atau tidak dapat ditemukan.
(3) Terhadap tidak dilakukannya survei lapangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang minimal memuat:
- nomor Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
- hari dan tanggal pembuatan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan;
- penyebab tidak dapat dilakukannya pengumpulan data dan informasi melalui survei lapangan;
- nama dan tanda tangan Penilai Pemerintah yang membuat Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan; dan
- nama dan tanda tangan pihak yang mengetahui penyebab tidak dapat dilaksanakannya survei lapangan.
(4) Dalam hal Penilai Pemerintah tidak dapat melaksanakan
survei lapangan maka:
- Penilaian tidak dilanjutkan prosesnya; dan
- permohonan Penilaian dikembalikan kepada Pemohon secara tertulis.
(5) Dalam hal permohonan Penilaian terdiri dari beberapa
objek yang sebagiannya tidak dapat dilakukan survei lapangan:
- objek Penilaian yang dapat dilaksanakan survei lapangan tetap dilanjutkan proses Penilaiannya; dan
- objek Penilaian yang tidak dapat dilaksanakan survei lapangan diterbitkan Berita Acara Tidak Dapat Melakukan Survei Lapangan yang disampaikan secara tertulis kepada Pemohon, dan tidak dilanjutkan proses Penilaiannya.
