PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 28
(1) Penilai Pemerintah melakukan analisis data dan informasi
yang diperoleh dalam pelaksanaan Penilaian.
(2) Sumber data dan informasi dalam melakukan analisis
data dan informasi meliputi:
- data awal dan dokumen persyaratan;
- basis data;
- media daring; dan/atau
- hasil survei lapangan, termasuk Berita Acara Tambahan Kebutuhan Data.
(3) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
- analisis pasar terkait objek Penilaian; dan/atau
- analisis penggunaan tertinggi dan terbaik terhadap objek Penilaian berupa tanah.
Paragraf 5 Penentuan Pendekatan Penilaian
