PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 8
(1) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 huruf a disampaikan secara fisik dan/atau
elektronik kepada:
- Direktur, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Direktur;
- Kepala Kantor Wilayah, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Wilayah; atau
- Kepala Kantor Pelayanan, untuk kewenangan penugasan Penilai Pemerintah oleh Kepala Kantor Pelayanan.
(2) Permohonan Penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
- surat permohonan yang minimal memuat:
- identitas Pemohon;
- latar belakang dan/atau tujuan Penilaian yang dimohonkan; dan
- data dan informasi awal objek yang dimohonkan; dan
- dokumen persyaratan sesuai dengan jenis objek Penilaian.
(3) Penyampaian permohonan Penilaian secara elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui sistem informasi Penilaian yang dikelola Direktorat Jenderal.
(4) Kelengkapan dan kebenaran atas dokumen permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemohon.
(5) Permohonan Penilaian dalam rangka pengelolaan BMN
yang kewenangan pengelolaannya berada pada Kantor Wilayah/Kantor Pelayanan menggunakan permohonan persetujuan pengelolaan BMN sebagai dokumen permohonan Penilaian.
