PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 7
Penilaian oleh Penilai Pemerintah dilaksanakan berdasarkan:
- permohonan Penilaian oleh Pemohon berdasarkan kewenangannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
- penugasan Penilaian.
