PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 9
Penugasan Penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dapat berupa:
- penugasan Penilaian terjadwal; atau
- penugasan Penilaian insidental dari Menteri, Direktur Jenderal, dan/atau Direktur bagi Penilai Pemerintah.
