PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 10
(1) Penugasan Penilaian terjadwal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 huruf a dilaksanakan berdasarkan rencana kerja.
(2) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun oleh:
- Direktur;
- Kepala Kantor Wilayah; atau
- Kepala Kantor Pelayanan, untuk periode 1 (satu) tahun.
(3) Rencana kerja minimal memuat:
- tujuan Penilaian;
- lingkup objek Penilaian; dan
- waktu pelaksanaan Penilaian.
(4) Ruang lingkup Penilaian dalam rencana kerja meliputi:
- Penilaian SDA;
- Penilaian dalam rangka penentuan tarif pengelolaan BMN; dan/atau
- Penilaian lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Rencana kerja dilengkapi dengan dokumen, data, dan
informasi awal terkait objek Penilaian.
