PMK
PENILAIAN OLEH PENILAI PEMERINTAH DI LINGKUNGAN
Pasal 19
(1) Penilai Pemerintah yang mendapatkan penugasan
melakukan Penilaian secara:
- perorangan; atau
- tim Penilai.
(2) Penetapan penugasan Penilai Pemerintah untuk
melakukan Penilaian:
- secara perorangan, dituangkan dalam surat tugas; atau
- secara tim, dituangkan dalam surat keputusan.
(3) Penilaian secara perorangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan untuk Penilaian Properti dengan objek Properti sederhana.
(4) Dalam hal pelaksanaan Penilaian dilakukan oleh tim
Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pembentukan tim Penilai mengikuti ketentuan sebagai berikut:
- tim Penilai mempunyai anggota dalam jumlah bilangan ganjil;
- tim Penilai beranggotakan paling sedikit 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) orang berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota;
- ketua tim Penilai merangkap anggota tim merupakan Penilai Pemerintah; dan
- anggota tim Penilai dapat berasal dari:
- Penilai Pemerintah;
- Penilai di lingkungan Direktorat Jenderal; dan/atau
- pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal yang pernah mengikuti pendidikan formal, diklat, workshop, dan/atau pelatihan yang terdapat materi terkait Penilaian.
Bagian Ketiga Pelaksanaan Penilaian
Paragraf 1 Umum
