PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
- Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil clan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
- Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
jdih.kemenkeu.go.id
- Jabatan Fungsional yang selanjutnya disingkat JF adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi clan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian clan keterampilan tertentu.
- Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat JF di Bidang Keuangan Negara adalah sekelompok Jabatan Fungsional yang mempunyai tugas clan ruang lingkup kegiatan pengelolaan keuangan negara.
- Jabatan Fungsional Analis Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat JF AKN adalah jabatan yang mempunyai tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal clan sektor keuangan, perencanaan clan penganggaran, pajak, kepabeanan clan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat clan daerah, pembiayaan clan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah clan pengelolaan dana.
- Jabatan Fungsional Pengawas Keuangan Negara yang selanjutnya disingkat JF PKN adalah jabatan yang mempunyai tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, clan/ a tau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan clan cukai, perbendaharaan, kekayaan negara, hubungan keuangan pusat clan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara clan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi clan penyuluhan di bidang keuangan negara.
- Jabatan Fungsional Penilai yang selanjutnya disingkat JF Penilai adalah jabatan yang mempunyai tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian clan/ atau pemetaan kekayaan negara clan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
- Jabatan Fungsional Pelelang yang selanjutnya disingkat JF Pelelang adalah jabatan yang mempunyai tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang clan penggalian potensi lelang.
- Pejabat Fungsional Analis Keuangan Negara yang selanjutnya disebut AKN adalah PNS yang diberikan tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis keuangan negara yang meliputi fiskal clan sektor keuangan, perencanaan clan penganggaran, pajak, kepabeanan clan cukai, penerimaan negara bukan pajak, perbendaharaan, kekayaan negara, penilaian, lelang, hubungan keuangan pusat clan daerah, pembiayaan clan risiko keuangan, pembinaan profesi keuangan, atau investasi pemerintah clan pengelolaan dana.
- Pejabat Fungsional Pengawas Keuangan Negara yang selanjutnya disebut PKN adalah PNS yang diberikan tugas clan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan pelayanan, pengawasan, clan/ atau pemeriksaan di bidang pajak, kepabeanan clan cukai, perbendaharaan, kekayaan
jdih.kemenkeu.go.id
negara, hubungan keuangan pusat dan daerah, pembiayaan, pengawasan pengelolaan bagian anggaran bendahara umum negara serta badan usaha milik negara dan lembaga nonbadan usaha milik negara, atau advokasi dan penyuluhan di bidang keuangan negara.
- Pejabat Fungsional Penilai yang selanjutnya disebut Penilai adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan penilaian dan/ a tau pemetaan kekayaan negara, dan pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
- Pejabat Fungsional Pelelang yang selanjutnya disebut Pelelang adalah PNS yang diberikan tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan lelang dan penggalian potensi lelang.
- Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
- Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 1 7. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
- Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
- Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
- Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah adalah ekspektasi kinerja yang akan dicapai oleh Pegawai setiap tahun.
- Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
- Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang.
jdih.kemenkeu.go.id
- Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
- Tim Penilai Kinerja PNS adalah tim yang dibentuk oleh PyB untuk memberikan pertimbangan kepada PPK atas usulan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam jabatan, pengembangan kompetensi, serta pemberian penghargaan bagi PNS.
- Kebutuhan JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang yang selanjutnya disebut KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang adalah jumlah dan susunan JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang yang diperlukan oleh Instansi Pusat dan Instansi Daerah untuk dapat melaksanakan tugas pokok di bidang pengelolaan Keuangan Negara dengan baik, efektif, dan efisien dalam jangka waktu lima tahun.
- Kompetensi adalah karakteristik dan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan sesuai tugas dan/ a tau fungsi jabatan.
- Kompetensi Teknis adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dikembangkan yang spesifik berkaitan dengan bidang teknis jabatan.
- Kompetensi Manajerial adalah pengetahuan, keterampilan, dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan untuk memimpin dan/ atau mengelola unit organisasi.
- Kompetensi Sosial Kultural adalah pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku yang dapat diamati, diukur, dan dikembangkan terkait dengan pengalaman berinteraksi dengan masyarakat majemuk dalam hal agama, suku dan budaya, perilaku, wawasan kebangsaan, etika, nilai-nilai, moral, emosi dan prinsip, yang harus dipenuhi oleh setiap pemegang jabatan untuk memperoleh hasil kerja sesuai dengan peran, fungsi, dan jabatan.
- Standar Kompetensi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang yang selanjutnya disebut SKJ AKN, SKJ PKN, SKJ Penilai, dan SKJ Pelelang adalah deskripsi Kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan tugas AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang yang meliputi Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural.
- Uji Kompetensi AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang yang selanjutnya disebut Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian terhadap Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural dari seorang ASN untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang.
- Analisis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Analisis Jabatan Fungsional adalah proses pengumpulan, pencatatan, pengolahan dan penyusunan data JF di Bidang Keuangan Negara.
jdih.kemenkeu.go.id
- Uraian Jabatan adalah uraian terperinci dan lengkap terkait jabatan.
- Instansi Pembina JF di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Keuangan Negara.
- Instansi Pengguna JF di Bidang Keuangan Negara yang selanjutnya disebut Instansi Pengguna adalah Instansi Pusat dan Instansi Daerah yang menggunakan JF AKN, JF PKN, dan JF Penilai.
Pasal 3
JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang merupakan JF kategori keahlian dan keterampilan.
Bagian Ketiga Jenjang
Pasal 4
(1) Jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang
kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- kategori keterampilan:
- Jenjang Terampil;
- Jenjang Mahir; dan
- Jenjang Penyelia; dan
- kategori keahlian:
- Jenjang Ahli Pertama;
- Jenjang Ahli Muda;
- Jenjang Ahli Madya; dan
- Jenjang Ahli Utama.
(2) Jenjang pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai dan JF Pelelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bidang tugas dalam Lampiran huruf A, hurufB, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Karakteristik
Pasal 5
(1) Karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
- terbuka, untuk bidang tugas tertentu dapat berkedudukan pada Instansi Pembina clan/ atau Instansi Pengguna; clan
- tertutup, hanya berkedudukan pada lingkup Instansi Pembina.
(2) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik
terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- JF AKN;
- JF PKN; clan
- JF Penilai.
(3) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu JF Pelelang.
Bagian Kelima Kedudukan clan Tanggung Jawab
Pasal 6
(1) Kedudukan AKN, PKN, clan Penilai sebagai pelaksana
teknis di Bidang Keuangan Negara pada Instansi Pembina clan/ atau Instansi Pengguna.
(2) Kedudukan Pelelang sebagai pelaksana teknis di Bidang
Keuangan Negara pada Instansi Pembina.
(3) AKN, PKN, clan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) clan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional maka AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang dapat berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(5) Pemetaan kedudukan pejabat fungsional
mempertimbangkan kesesuaian tugas clan fungsi serta kesetaraan kelas jabatan antara atasan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang dengan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang berkedudukan.
(6) Kedudukan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis jabatan clan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) JF AKN, JF PKN, JF Penilai, clan JF Pelelang merupakan
jabatan karier PNS.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 7
(1) Bidang tugas merupakan tugas yang dapat dilaksanakan
oleh pejabat fungsional di Bidang Keuangan Negara berdasarkan fungsi dan peran pengelolaan Keuangan Negara.
(2) Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan rinci dari
bidang tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
(3) Ruang lingkup merupakan penjelasan kompleksitas
ruang lingkup kegiatan dari masing-masing jenjang jabatan.
(4) Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari
ruang lingkup JF di Bidang Keuangan Negara.
(5) Rincian bidang tugas, ruang lingkup kegiatan, ruang
lingkup, dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yaitu:
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pembina yang menjalankan fungsi bendahara umum negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna pada Instansi Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; dan
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna pada Instansi Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perluasan cakupan kegiatan yang akan dijadikan rujukan
dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan organisasi, dapat dilakukan oleh pimpinan unit kerja JF di Bidang Keuangan Negara berkedudukan dengan memperhatikan kesesuaian bidang tugas dan kompetensi JF.
(7) Perluasan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
(8) Penggunaan bidang tugas JF pada Instansi Pengguna
selain yang tercantum dalam Lampiran hurufB dan huruf C dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(9) Instansi Pembina dapat melakukan
perluasan/penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan ruang lingkup setiap jenjang jabatan dengan mempertimbangkan dinamika pengelolaan Keuangan Negara.
(10) Dalam hal terdapat tugas fungsi baru di bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang tidak tercakup dalam salah satu bidang tugas pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jdih.kemenkeu.go.id
Instansi Pembina dapat melakukan penyesuaian tanpa membentuk JF baru.
(11) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Pasal 8
(1) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pejabat fungsional;
- penilaian kinerja pejabat fungsional yang meliputi evaluasi kinerja pejabat fungsional; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
- pengembangan kinerja pejabat fungsional;
- pemenuhan Ekspektasi pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara p1mp1nan dan pejabat fungsional;
- pencapaian kinerja organisasi; dan
- hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional.
(3) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Pasal9
(1) Evaluasi kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja periodik pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam predikat kinerja periodik pejabat fungsional.
(3) Evaluasi kinerja tahunan pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam predikat kinerja tahunan pejabat fungsional.
(4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terdiri atas:
- sangat baik;
- baik;
- cukup/butuh perbaikan;
- kurang; atau
- sangat kurang.
(5) Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai
kinerja.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 10
(1) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dikonversikan ke dalam perolehan Angka Kredit tahunan dengan ketentuan sebagai berikut:
- sangat baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- baik, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 100% (seratus persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- cukup/butuh perbaikan, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF;
- kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 50% (lima puluh persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF; dan
- sangat kurang, ditetapkan nilai kuantitatif sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari koefisien Angka Kredit tahunan sesuai dengan jenjang JF.
(2) Dalam hal pejabat fungsional memperoleh ijazah
pendidikan formal yang lebih tinggi dan telah diakui secara kedinasan, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(3) Selama pejabat fungsional melaksanakan tugas di daerah
terpencil, berbahaya, rawan, dan/ a tau konflik, dapat diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat.
(4) Penetapan daerah terpencil, berbahaya, rawan, dan/ atau
konflik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Tambahan Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dan ayat (3) hanya diberikan bagi pejabat fungsional dengan predikat kinerja paling rendah baik.
(6) Dalam hal predikat kinerja diperoleh melalui evaluasi
kinerja yang dilaksanakan secara periodik maupun tahunan, konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dapat dihitung secara proporsional berdasarkan periode penilaian yang berjalan sepanjang terpenuhi Ekspektasi.
(7) Konversi predikat kinerja ke dalam Angka Kredit dan
penetapan Angka Kredit dilakukan oleh pejabat penilai kinerja dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11
(1) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (7) bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dilakukan berdasarkan konversi predikat kinerja yang diperoleh secara kumulatif pada satu periode kenaikan pangkat dan/ atau jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan tertentu, penetapan Angka
Kredit bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dapat dilakukan di luar periode kenaikan pangkat dan/atau jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
(1) Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja ditetapkan
oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan.
(2) Dalam ha! atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja
berhalangan tetap, maka penetapan Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja dilakukan oleh atasan dari pejabat penilai kinerja secara berjenjang.
(3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja pegawai kepada pelaksana tugas atau pelaksana harian.
BABV
SERTIFIKASI, KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL,
PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN
JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS SERTA PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
Bagian Kesatu Sertifikasi
Pasal 13
Dalam hal pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara mensyaratkan adanya sertifikat dan/ a tau surat keputusan dari PyB, sertifikasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua Kebutuhan Jabatan Fungsional
Pasal 14
(1) KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang
ditetapkan berdasarkan jenis JF pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/ atau Instansi Pengguna.
(2) Perhitungan, pengusulan, dan penetapan KJF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengangkatan
Pasal 15
(1) Pengangkatan PNS dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan
JF Pelelang dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promos1.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
(3) Perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori
keahlian dalam JF yang sama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF AKN,
JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang ke dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 16
(1) Perpindahan dalam JF di Bidang Keuangan Negara, terdiri
atas:
- perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dalam bidang tugas yang sama;
- perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dalam bidang tugas yang berbeda; dan
- perpindahan antar bidang tugas dalam satu JF yang sama.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam keputusan PyB.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan ketentuan terkait pola karir dan mutasi yang berlaku pada masing- masing Instansi Pembina dan/ a tau Instansi Pengguna.
Bagian Keempat Kenaikan Pangkat
Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat bagi AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang
dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Dalam ha! AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang pada jenjang jabatan yang akan diduduki, AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Ketersediaan lowongan KJF sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), merupakan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang pada 1 (satu) Instansi Pembina dan/ atau Instansi Pengguna.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima Kenaikan Jenjang
Pasal 18
(1) Kenaikan jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikanjenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari promosi jabatan.
Bagian Keenam Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
Pasal 19
Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil
Pasal 20
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas PyB, dibentuk Tim
Penilai Kinerja PNS.
(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk forum koordinasi/pembahasan
rencana jabatan target.
(3) Ketentuan terkait Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
Pasal 21
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi AKN, PKN, Penilai, dan
Pelelang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang MahaEsa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis untuk
pengangkatan JF melalui:
- promos1;
- perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF di Bidang Keuangan Negara ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara; dan
- perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi dan/ atau jabatan administrasi ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara, dikoordinasikan oleh unit organisasi pada Instansi Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan teknis JF dan pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola
penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis JF di Bidang Keuangan Negara ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi fungsi pembinaan teknis JF dan pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 25
Fungsi pengelolaan dan pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara minimal terdiri atas:
- perencanaan JF;
- pembinaan JF; dan
- pemantauan dan evaluasi JF.
jdih.kemenkeu.go.id
Pasal 26
(1) Perencanaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf a merupakan kegiatan analisis kebutuhan penggunaan JF di Bidang Keuangan Negara dalam suatu Unit Organisasi dengan mempertimbangkan arah pengembangan organisasi dan kesesuaian ruang lingkup tugas JF di Bidang Keuangan Negara dengan tugas dan fungsi Unit Organisasi.
(2) Pembinaan JF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
huruf b merupakan kegiatan untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas JF di Bidang Keuangan Negara, serta mengoptimalkan kualitas pengelolaan JF di Bidang Keuangan Negara, yang dilaksanakan oleh:
- unit yang melaksanakan fungsi koordinasi pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara;
- unit yang melaksanakan fungsi pembinaan teknis JF dan pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan Negara;
- unit yang melaksanakan fungsi pembinaan kepegawaian JF; dan
- unit yang melaksanakan fungsi konsultansi teknis berdasarkan kepakaran (subject matter expert) dalam pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara, di lingkungan Kementerian Keuangan.
(3) Pemantauan dan evaluasi JF sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 huruf c merupakan kegiatan terpadu yang dilakukan secara berkala dalam rangka memastikan bahwa implementasi JF di Bidang Keuangan Negara dan pelaksanaan tugas pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27
Dalam melaksanakan pengelolaan dan pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara di lingkungan Instansi Pengguna, Instansi Pengguna dapat berkoordinasi dengan unit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
Pasal28 Ketentuan mengenai pengelolaan dan pembinaan JF di Bidang Keuangan Negara di lingkungan Instansi Pembina ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
Pasal 31
Peraturan Menteri m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
jdih.kemenkeu.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 7 Desember 2023
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Desember 2023
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ASEP N. MULYANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2023 NOMOR 975
Salinan sesuai dengan aslinya, Kepala Biro Umum u.b. Plt. Kepala Bagian Administrasi Kementerian
Ditandatangani secara elektronik
DEWI SURIANI HASLAM
jdih.kemenkeu.go.id
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 132 TAHUN 2023
TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK
TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEUANGAN
NEGARA
A. BIDANG TUGAS, RUANG LINGKUP, DAN CAKUPAN KEGIATAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS KEUANGAN NEGARA, JABATAN
FUNGSIONAL PENGAWAS KEUANGAN NEGARA, JABATAN FUNGSIONAL PENILAI, DAN JABATAN FUNGSIONAL PELELANG YANG
BERKEDUDUKAN DI LINGKUNGAN INSTANSI PEMBINA
- Jabatan FungsionaI Analis Keuangan Negara
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
- Fiskal dan Sektor Keuangan Kajian, analisis, dan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/ a tau menyusun perumusan kebijakan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka: strategis di bidang fiskal dan dan analisis dengan 1. perumusan rekomendasi kebijakan; sektor keuangan kompleksitas rendah di 2. perumusan evaluasi kebijakan; bidang fiskal dan 3. pemberian masukan/penyusunan rancangan sektor keuangan. peraturan kebijakan;
- analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
- pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
- penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan lampiran pidato, serta bahan wawancara Pimpinan;
- penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking points, serta persiapan pelaksanaan briefing kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
- penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
- pelaksanaan advokasi kebiiakan;
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
- uji publik dan/atau konsultansi publik dalam perumusan rekomendasi kebijakan;
- sosialisasi, diseminasi, serta konsultansi terkait kebijakan;
- pengembangan model secara terpadu (integrated framework), serta pengelolaan data dan statistik terkait kebijakan; dan/atau
- ker_iasama ekonomi dan keuanl!an internasional. Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis opsi atau altematif kebijakan penyusunan kajian berdasarkan data dan informasi yang telah dan analisis dengan dikumpulkan serta menulis naskah berdasarkan kompleksitas sedang di kerangka yang telah disusun, dalam rangka: bidang fiskal dan 1. perumusan rekomendasi kebijakan; sektor keuangan. 2. perumusan evaluasi kebijakan;
- pemberian masukan/penyusunan rancangan peraturan kebijakan;
- analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
- pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
- penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan lampiran pidato, serta bahan wawancara pimpinan;
- penyusunan briefing notes/ briefing paper/talking points, serta persiapan pelaksanaan briefing kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
- penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
- pelaksanaan advokasi kebijakan;
- uji publik dan/atau konsultansi publik dalam perumusan rekomendasi kebijakan;
- sosialisasi, diseminasi, dan konsultansi terkait kebijakan;
- pengem bang an model secara terpadu (integrated framework), serta pengelolaan data dan statistik terkait kebiiakan; dan/atau
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
- keriasama ekonomi dan keuangan intemasional. Ahli Madya Melaksanakan Menentukan dan mengembangkan opsi atau alternatif penyusunan kajian kebijakan dengan informasi dampak/risiko, menyusun dan analisis dengan kerangka naskah rekomendasi, mengompilasi dan kompleksitas tinggi di memvalidasi serta mengoordinasikan penyusunan bidang fiskal dan naskah dalam rangka: sektor keuangan. 1. perumusan rekomendasi kebijakan;
- perumusan evaluasi kebijakan;
- pemberian masukan/penyusunan rancangan peraturan kebijakan;
- analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan kondisi terkini yang relevan dengan isu kebijakan;
- pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
- penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan lampiran pidato, serta bahan wawancara pimpinan;
- penyusunan briefing notes/ briefing paper/ talking points, serta persiapan pelaksanaan briefing kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
- penyusunan kerangka ekonomi malcro dan pokok- pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional dan regional;
- pelaksanaan advokasi kebijakan;
- uji publik dan/atau konsultansi publik dalam perumusan rekomendasi kebijakan;
- sosialisasi, diseminasi, dan konsultansi terkait kebijakan;
- pengembangan model secara terpadu (integrated framework), serta pengelolaan data dan statistik terkait kebijakan; dan/atau
- keriasama ekonomi dan keuangan intemasional. Ahli Utama Melaksanakan Mengantisipasi semua dampak/risiko dari opsi atau penyusunan kajian, alternatif kebijakan, mereviu serta menyempurnakan analisis, perumusan naskah, dalam rangka: rencana strategis, 1. perumusan rekomendasi kebijakan; rekomendasi, 2. oerumusan evaluasi kebiiakan;
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan pengembangan sistem, 3. pemberian masukan/penyusunan rancangan dan perumusan peraturan kebijakan; ke bijakan di bidang 4. analisis, proyeksi, pemantauan, pelaporan konclisi fiskal dan sektor terkini yang relevan dengan isu kebijakan; keuangan. 5. pelaksanaan kajian penelitian kebijakan;
- penyusunan bahan paparan, bahan pidato dan lampiran pidato, serta bahan wawancara pimpinan;
- penyusunan briefing notes/briefing paper/talking points, serta persiapan pelaksanaan briefing kepada pimpinan terkait isu kebijakan;
- penyusunan kerangka ekonomi makro dan pokok- pokok kebijakan fiskal, bahan nota keuangan dan RAPBN, Laporan Semester I dan Prognosa Semester II pelaksanaan APBN, jawaban pemerintah atas pertanyaan Dewan Perwakilan Raeyat dan Dewan Perwakilan Daerah, jawaban pertanyaan dan bahan konsultasi lembaga internasional clan regional;
- pelaksanaan advokasi kebijakan;
- uji publik dan/atau konsultansi publik dalam perumusan rekomendasi kebijakan;
- sosialisasi 1 diseminasi1 dan konsultansi terkait kebijakan;
- pengembangan model secara terpadu (integrated framework), serta pengelolaan data dan statistik terkait kebijakan; dan/ atau
- keriasama ekonomi dan keuangan internasional. Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan: manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program bidang fiskal dan sektor manajemen pembelajaran; keuangan pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran; kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan dan sedang di bidang pembelajaran; fiskal dan sektor 4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi keuangan. kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
- pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait oembelaiaran. Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran; manaiemen
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan pengetahuan dengan 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan kompleksitas tinggi di pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; bidang fiskal dan 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan sektor keuangan. pembelajaran; dan/atau
- perumusan rekomendasi kebijakan terkait pembelaiaran. Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program manajemen pembelajaran; pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait ke bijakan fiskal dan pembelajaran. sektor keuane:an.
- Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/atau menyusun Penganggaran Pendapatan dan Belanja pengelolaan Anggaran kajian/ analisis/rekomendasi awal di bidang Negara Pendapatan dan pengelolaan APBN, yang meliputi: Belanja Negara dengan I. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan kompleksitas rendah di nasional; bidang perencanaan 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan dan penganggaran. kebijakan dan Postur APBN;
- analisa perkembangan dan dampak ekonomi makro dan APBN;
- Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan Draft Perpres Rincian APBN /P;
- pemutakhiran dokumen APBN;
- pagu anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian/Lembaga/Non Kementerian/Non Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
- himpunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga;
- sanksi/ganjaran bagi K/L;
- Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker Badan Layanan Umum (BLU);
- revisi dan/atau tambahan anggaran;
- persetujuan kontrak tahun jamak;
- standar biava;
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
- hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural/Pejabat Negara;
- evaluasi kinerja penganggaran Kementerian/ Lembaga;
- indeks opini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK); dan/atau
- pengendalian dan pemantauan belanja kementerian/lembaga dan Non Kementerian/Non Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Neearal. Ahli Muda Melaksanakan Menyusun rekomendasi di bidang pengelolaan APBN, pengelolaan Anggaran yang melipu ti: Pendapatan dan 1. arah kebijakan fiskal clan prioritas pembangunan Belanja Negara dengan nasional; kompleksitas sedang di 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan bidang perencanaan kebijakan clan Postur APBN; clan penganggaran. 3. analisa perkembangan dan dampak ekononii makro clan APBN;
- Nata Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, clan Draft Perpres Rincian APBN/P;
- pemutakhiran dokumen APBN;
- pagu anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian/Lembaga/Non Kementerian/Non Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
- himpunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/ Lembaga;
- sanksi/ganjaran bagi K/L;
- Rencana Bisnis clan Anggaran (RBA) satker BLU;
- revisi dan/atau tambahan anggaran;
- persetujuan kontrak tahun jamak;
- standar biaya;
- hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural/Pejabat Negara;
- evaluasi kinerja penganggaran Kernen terian / Lembaga;
- indeks opini BPK; dan/atau
- pengendalian dan pemantauan belanja kementerian/lembaga clan Non Kementerian/Non
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Ne~aral. Ahli Madya Melaksanakan Merumuskan rekomendasi di bidang pengelolaan pengelolaan Anggaran APBN, yang meliputi: Pendapatan dan 1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan Belanja Negara dengan nasional; kompleksitas tinggi di 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan bidang perencanaan kebijakan dan Postur APBN; dan penganggaran. 3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi makro dan APBN;
- Nata Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan Draft Perpres Rincian APBN/P;
- pemutakhiran dokumen APBN;
- pagu anggaran Belanja pemerintah pusat Kementerian/Lembaga/Non Kementerian/Non Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
- himpunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
- sanksi/ganjaran bagi K/L;
- Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU;
- revisi dan/atau tambahan anggaran;
- persetujuan kontrak tahun jamak;
- standar biaya;
- hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural/Pejabat Negara;
- evaluasi kinerja penganggaran Kementerian/Lembaga;
- indeks opini BPK; dan/atau
- pei;igendalian dan pemantauan belanja kementerian/lembaga dan Non Kementerian/Non Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Ne~aral. Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian pengelolaan Anggaran di bidang perumusan rencana strategis, rekomendasi, Pendapatan dan pengembangan sistem, clan perumusan kebijakan Belanja Negara di perencanaan clan penganggaran, yang meliputi: bidang perumusan 1. arah kebijakan fiskal dan prioritas pembangunan rencana strategis, nasional; rekomendasi,
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan pengembangan sistem, 2. proyeksi asumsi dasar ekonomi makro, usulan dan perumusan kebijakan dan postur APBN; kebijakan perencanaan 3. analisa perkembangan dan dampak ekonomi dan penganggaran. makro dan APBN;
- Nota Keuangan, RAPBN/P, RUU APBN/P, dan Draft Perpres Rincian APBN/P;
- pemutakhiran dokumen APBN;
- pagu anggaran belanja pemerintah pusat Kementerian / Lem baga/ Non Kementerian/ Non Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara);
- himpunan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga;
- sanksi/ganjaran bagi K/L;
- Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) satker BLU;
- revisi dan/atau tambahan anggaran;
- persetujuan kontrak tahun jamak;
- standar biaya;
- hak keuangan/remunerasi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian/Lembaga Non Struktural/Pejabat Negara;
- evaluasi kinerja penganggaran Kementerian/Lembaga;
- indeks opini BPK; dan/atau
- pengendalian dan pemantauan belanja Kementerian/Lembaga dan Non Kementerian/Non Lembaga (Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara}. Kajian, analisis, dan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/ atau menyusun perumusan kebijakan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka: strategis di bidang dan analisis dengan 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang penganggaran dalam kompleksitas rendah di penganggaran dalam pengelolaan APBN; pengelolaan Anggaran bidang perencanaan 2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN; Pendapatan dan Belanja dan penganggaran. 3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang Negara penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- kajian pengembangan/tematik;
- pendampingan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan/atau
- bimbingan teknis/sosialisasi di bidang oenganaoaran dalam oengelolaan APBN.
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis data dan bahan dalam rangka: penyusunan kajian 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang dan analisis dengan penganggaran dalam pengelolaan APBN; kompleksitas sedang di 2. kajian terkait ekonomi makro clan APBN; bidang perencanaan 3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang dan penganggaran. penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- kajian pengembangan/tematik;
- pendampingan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan/atau
- bimbingan teknis/sosialisasi di bidang oene:anaaaran dalam oene:elolaan APBN. Ahli Madya Melaksanakan Menyusun rekomendasi dalam rangka: penyusunan kajian 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang clan analisis dengan penganggaran dalam pengelolaan APBN; kompleksitas tinggi di 2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN; bidang perencanaan 3. penyusunan nonna dan ketentuan di bidang dan penganggaran. penganggaran dalam pengelolaan APBN;
- kajian pengembangan/tematik;
- pendampingan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan/atau
- bimbingan teknis/sosialisasi di bidang oenf!anaaaran dalam oene:elolaan APBN. Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian penyusunan kajian, di bidang perumusan rencana strategis, rekomendasi, analisis, perumusan pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan rencana strategis, perencanaan dan penganggaran dalarn rangka: rekomendasi, 1. kajian dan analisis kebijakan di bidang pengembangan sistem, penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan perumusan 2. kajian terkait ekonomi makro dan APBN; kebijakan di bidang 3. penyusunan norma dan ketentuan di bidang perencanaan dan penganggaran dalam pengelolaan APBN; penganggaran. 4. kajian pengembangan/tematik;
- pendampingan di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN; dan/atau
- bimbingan teknis/ sosialisasi di bidang penganggaran dalam pengelolaan APBN. Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan: manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program bidang perencanaan dan manajemen pembelajaran; penganggaran pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran; kompleksitas rendah
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan dan sedang di bidang 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan perencanaan dan pembelajaran; penganggaran. 4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
- pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait oembelaiaran. Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran; manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan bidang perencanaan pembelajaran; dan/ a tau dan penganggaran. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait oembelaiaran. Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program manajemen pembelajaran; pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait kebijakan perencanaan pembelajaran. dan pengarn:rnaran.
- Pajak Kajian, analisis, perumusan Terampil Melaksanakan teknis Melakukan kegiatan: kebijakan strategis, dan pengolahan bahan dan 1. penyediaan data terkait penerimaan pajak, pengujian kepatuhan di perrnulaan penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib bidang pajak penyusunan kajian pajak, dampak kebijakan perpajakan; dan analisis dengan 2. pengolahan data terkait penerimaan pajak, kompleksitas rendah di penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib bidang pajak. pajak, dampak kebijakan perpajakan;
- penyusunan materi publikasi, dengar pendapat, dan/atau diseminasi terkait kebijakan perpajakan; dan/atau
- harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan/atau teknis operasional perpajakan. Mahir Melaksanakan teknis Melakukan kegiatan: pengolahan bahan dan 1. penyediaan data terkait penerimaan pajak, permulaan penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib oenvusunan kaiian
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan dan analisis dengan pajak, dampak kebijakan perpajakan dan kompleksitas sedang di kebijakan umum; bidang pajak. 2. pengolahan data terkait penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib pajak, dampak kebijakan perpajakan dan kebijakan umum;
- penyajian data terkait penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib pajak, dampak kebijakan perpajakan dan kebijakan umum;
- harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis operasional perpajakan; dan/atau
- perumusan kebiiakan perpajakan. Penyelia Melaksanakan teknis Melakukan kegiatan: pengolahan bahan dan 1. penyediaan dan pengolahan data terkait perrnulaan penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, penyusunan kajian kepatuhan wajib pajak, dampak kebijakan dan analisis dengan perpajakan dan kebijakan umum; kompleksitas tinggi di 2. penyajian data terkait penerimaan pajak, bidang pajak. penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib pajak, dampak kebijakan perpajakan dan kebijakan umum;
- pengelolaan basis data terkait penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan wajib pajak, dampak kebijakan perpajakan dan kebijakan umum;
- perumusan kebijakan perpajakan;
- harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis operasional perpajakan; dan/atau
- penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban terkait kebiiakan a tau ketentuan perpajakan. Ahli Pertama Melaksanakan Melakukan kegiatan: penyusunan kajian 1. analisis strategi perpajakan terkait penerimaan dan analisis dengan pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan kompleksitas rendah di wajib pajak, serta dampak kebijakan perpajakan bidang pajak. dan kebijakan umum;
- publikasi, dengar pendapat, dan/atau diseminasi terkait kebiiakan oeroaiakan;
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
- harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan/atau teknis operasional perpajakan; dan/atau
- penyusunan analisis clan materi rumusan kebiiakan perpaiakan. Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan: penyusunan kajian 1. desain metode analisis strategi perpajakan terkait clan analisis dengan penerimaan pajak, penghitungan potensi pajak, kompleksitas sedang di kepatuhan wajib pajak, serta dampak kebijakan bidang pajak. perpajakan dan kebijakan umum;
- harmonisasi dalam rangka penyusunan ketentuan, petunjuk pelaksanaan, dan/ a tau teknis operasional perpajakan;
- penyusunan analisis dan materi rumusan kebijakan perpajakan;
- diseminasi pelaksanaan strategi, kajian, analisis, atau kebijakan perpajakan; dan/atau
- penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban terkait kebiiakan atau ketentuan perpaiakan. Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan: penyusunan kajian 1. penyusunan analisis dan materi rumusan dan analisis dengan kebijakan perpajakan; kompleksitas tinggi di 2. publikasi, dengar pendapat, diseminasi bidang pajak. pelaksanaan strategi, kajian 1 analisis1 atau kebijakan perpajakan;
- penjaminan mutu kajian dan analisis perpajakan; dan/atau
- penyusunan penegasan, tanggapan, atau jawaban terkait kebijakan atau ketentuan perpajakan. Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan: penyusunan kajian 1 1. analisis strategi perpajakan terkait penerimaan analisis1 perumusan pajak, penghitungan potensi pajak, kepatuhan rencana strategis 1 wajib pajak, serta dampak kebijakan perpajakan rekomendasii dan kebijakan umum; pengembangan sistem1 2. penyusunan kajian dan analisis rumusan dan perumusan kebijakan perpajakan yang bersifat strategis dalam kebijakan di bidang rangka evaluasi; pajak. 3. pemberian rekomendasi mengenai pengembangan sistem terkait kebijakan perpajakan; dan/atau
- pemberian rekomendasi terkait kebijakan oeroaiakan.
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan: manajemen pengetah uan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program bidang pajak manajemen pembelajaran; pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran; kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan dan sedang di bidang pembelajaran; pajak. 4. dokumentasi pengetahuan dan iden tifikasi kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
- pengolahan bahan dan dukungan kajian terkait oembelaiaran. Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran; manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan bidang pajak. pembelajaran; dan/atau
- perumusan rekomendasi kebijakan terkait oembelaiaran. Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengem bangan program manajemen pembelajaran; pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan; perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait kebijakan pajak. pembelajaran.
- Kepa beanan dan Cukai Kajian, analisis, dan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data dan/atau menyusun perumusan kebijakan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka: strategis di bidang dan analisis dengan 1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah kepabeanan dan cukai kompleksitas rendah di akademis ketentuan atau peraturan terkait bidang kepabeanan kepabeanan dan cukai; dan cukai. 2. perumusan kajian, standar, manajemen strategis dan/atau rekomendasi terkait kepabeanan dan cukai;
- penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/ a tau evaluasi ketentuan terkait kepabeanan dan cukai; dan/atau
- bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi kerja terkait kepabeanan dan cukai.
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis data dan bahan dalam rangka: penyusunan kajian 1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah dan analisis dengan akademis ketentuan teknis atau peraturan terkait kompleksitas sedang di kepabeanan dan cukai; bidang kepabeanan 2. perumusan kajian, standar teknis, manajemen dan cukai. strategis dan/atau rekomendasi terkait kepabeanan dan cukai;
- penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai; dan/atau
- bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi keria terkait kepabeanan dan cukai. Ahli Madya Melaksanakan Menyusun rekomendasi dalam rangka: penyusunan kajian 1. perumusan, perubahan, dan/atau naskah dan analisis dengan akademis ketentuan; kompleksitas tinggi di 2. perumusan kajian, standar teknis, manajemen bi dang kepabeanan strategis dan/ atau rekomendasi terkait dan cukai. kepabeanan dan cukai;
- penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai; dan/ a tau
- bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi keria terkait kepabeanan dan cukai. Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi, perumusan rencana strategis, penyusunan kajian, pengembangan sistem, dan perumusan kebijakan analisis, perumusan dalam rangka: rencana strategis, 1. penyusunan naskah akademis ketentuan teknis rekomendasi, a tau peraturan terkait kepabeanan dan cukai; pengembangan sistem, 2. penyusunan standar teknis, manajemen strategis dan perumusan dan/ a tau rekomendasi terkait kepabeanan dan kebijakan di bidang cukai; kepabeanan dan cukai. 3. penyusunan rencana kerja, pemantauan dan/atau evaluasi ketentuan teknis terkait kepabeanan dan cukai;
- bimbingan teknis, kolaborasi, dan/atau koordinasi kerja terkait kepabeanan dan cukai; dan/atau
- perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi strategis di bidang audit kepabeanan dan cukai, penelitian ulang, dan/atau pemeriksaan t11iuan tertentu. Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan Pengembangan dan manajemen 1. identifikasi bahan penyusunan program manajemen pengetahuan di pengetahuan dengan pembelajaran; bidang kepabeanan clan cukai kompleksitas rendah 2. perumusan konsep skenario pembelajaran; clan sedang di bidang 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan kepabeanan dan cukai. pembelajaran;
- dokumentasi pengetahuan dan identifikasi kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
- pengolahan bahan clan dukungan kajian terkait oembelaiaran. Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan substansi program pembelajaran; manajemen 2. penyusunan materi clan pelaksanaan kegiatan pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan bidang kepabeanan pembelajaran; dan/ a tau dan cukai. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait oembelaiaran. Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program manajemen pembelajaran; pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait kebijakan kepabeanan pembelajaran. clan cukai.
- Penerimaan Negara Bukan Kajian, analisis, perumusan Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data clan/ atau menyusun Pajak kebijakan strategis, clan penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal pada pengelolaan pengelolaan di bidang dan analisis dengan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam rangka: penerimaan negara bukan kompleksitas rendah di 1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan pajak bidang penerimaan penggunaan PNBP; negara bukan pajak. 2. analisis kebijakan peraturan PNBP;
- pelaksanaan PNBP;
- pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
- keringanan/keberatan/pengembalian PNBP;
- pengelolaan subsidi energi dan kompensasi; dan/atau
- pengelolaan akumulasi iuran oensiun. Ahli Muda Melaksanakan Menganalisis data clan bahan pada pengelolaan penyusunan kajian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam ranava:
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan dan analisis dengan 1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan kornpleksitas sedang di penggunaan PNBP; bidang penerimaan 2. analisis kebijakan peraturan PNBP; negara bukan pajak. 3. pelaksanaan PNBP;
- pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP;
- keringanan/keberatan/pengernbalian PNBP;
- pengelolaan subsidi energi dan kompensasi; dan/atau
- nenP-elolaan akumulasi iuran pensiun. Ahli Madya Melaksanakan Menyusun Rekomendasi pada Pengelolaan Penerimaan penyusunan kajian Negara Bukan Pajak (PNBP) dalarn rangka: dan analisis dengan 1. analisis perencanaan, jenis dan tarif, dan kornpleksitas tinggi di penggunaan PNBP; bidang penerimaan 2. analisis kebijakan peraturan PNBP; negara bukan pajak. 3. pelaksanaan PNBP;
- pemantauan, pengawasan, clan pelaporan PNBP;
- keringanan/keberatan/pengernbalian PNBP;
- pengelolaan subsidi energi dan kompensasi; dan/atau
- · nenP-elolaan akumulasi iuran oensiun. Ahli Utama Melaksanakan Menyusun rekomendasi tingkat I/II/III hasil pengujian penyusunan kajian, pada Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak analisis, perumusan (PNBP) dalam rangka: rencana strategis, 1. analisis perencanaan. jenis dan tarif, dan rekomendasi, penggunaan PNBP; pengembangan sistem, 2. analisis kebijakan peraturan PNBP; dan perumusan 3. pelaksanaan PNBP; kebijakan di bidang 4. pemantauan, pengawasan, dan pelaporan PNBP; penerimaan negara 5. keringanan/keberatan/pengembalian PNBP; bukan pajak. 6. pengelolaan subsidi energi dan kompensasi; dan/atau
- oene:elolaan akumulasi iuran oensiun. Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan: manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program bidang penerimaan negara manajemen pembelajaran; bukan pajak pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran; kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan dan sedang di bidang pembelajaran; penerimaan negara 4. dokumentasi pengetahuan dan identifikasi bukan oaiak. kebu tuhan sin tesa oen.,etahuan; dan/ a tau
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
- pengolahan bahan clan dukungan kajian terkait pembelaiaran. Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan clan 1. perumusan substansi program pembelajaran; manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan bidang penerimaan pembelajaran; dan/atau negara bukan pajak. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait pembelaiaran. Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan clan 1. perumusan rekomendasi pengem bangan program manajemen pembelajaran; pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi clan pelaksanaan kegiatan perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching clan mentoring; strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan clan merumuskan pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau clan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait kebijakan penerimaan pembelajaran. negara bukan pajak.
- Perbendaharaan Kajian, analisis, clan Terampil Melaksanakan teknis Mengumpulkan clan menginventarisasi data clan perumusan kebijakan pengolahan bahan clan dokumen dalam rangka: strategis di bidang: dukungan I. penyusunan laporan strategis/manajerial;
- pelaksanaan anggaran, penyusunan kajian 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan;
- pengelolaan kas negara, clan analisis dengan 3. penilaian kepatuhan mitra di bidang C. sistem perbendaharaan, kompleksitas rendah di perbendaharaan;
- akuntansi, statistik, clan bidang 4. manajemen data perbendaharaan; pelaporan perbendaharaan. 5. rekomendasi pengesahan/persetujuan; dan/atau pertanggungja wa ban 6. analisis penyebab clan dampak permasalahan di keuangan, clan bidane oerbendaharaan.
- pembinaan manajemen Mahir Melaksanakan teknis Menyusun kertas kerja dalam rangka: badan layanan umum. pengolahan bahan clan 1. penyusunan laporan strategis/manajerial; dukungan 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; penyusunan kajian 3. penilaian kepatuhan mitra di bidang clan analisis dengan perbendaharaan; kompleksitas sedang di 4. manajemen data perbendaharaan; bidang 5. rekomendasi pengesahan/persetujuan; dan/atau perbendaharaan. 6. analisis penyebab clan dampak permasalahan di bidang perbendaharaan. Penyelia Melaksanakan teknis Melakukan pengujian, verifikasi, dan validasi data dan pengolahan bahan clan dokumen dalam rangka:
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan dukungan 1. penyusunan laporan strategis/manajerial; penyusunan kajian 2. pembinaan. pemantauan, dan evaluasi kebijakan; dan analisis dengan 3. penilaian kepatuhan mitra di bidang kompleksitas tinggi di perbendaharaan; bidang 4. manajemen data perbendaharaan; perbendaharaan. 5. rekomendasi pengesahan/persetujuan; dan/atau
- analisis penyebab clan dampak permasalahan di bidan~ oerbendaharaan. Ahli Pertama Melaksanakan Mengolah data clan/ a tau menyusun penyusunan kajian kajian/analisis/rekomendasi awal dalam rangka: clan analisis dengan 1. penyusunan laporan strategis/manajerial; kompleksitas rendah di 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; bidang 3. penilaian kepatuhan mitra; perbendaharaan. 4. rekomendasi pengesahan/persetujuan;
- penyusunan bahan paparan rapat pimpinan, bri.e.fing notes, naskah pidato pimpinan, clan bahan press conference;
- perumusan kajian, konsep kebijakan, standar, norrna, dan konsep substansi teknis peraturan;
- pengembangan kerjasama kelembagaan;
- evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
- manajemen data perbendaharaan;
- penyusunan bahan masukan terkait tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan/audit; dan/atau
- nenvusunan kaiian oroveksi dan analisis risiko. Ahli Muda Melaksanakan Menyusun rencana kerja 1 menganalisis penyusunan kajian data/altematif/opsi dan/atau merumuskan konsep dan analisis dengan dalam rangka: kompleksitas sedang di 1. penyusunan laporan strategis/manajerial; bidang 2. pembinaan 1 pemantauan, dan evaluasi kebijakan; perbendaharaan. 3. penilaian kepatuhan mitra;
- rekomendasi pengesahan/ persetujuan;
- penyusunan bahan paparan rapat pimpinan1 briefing notes, naskah pidato pimpinan, clan bahan press conference;
- perumusan kajian, konsep kebijakan 1 standar, norrna, dan konsep substansi teknis peraturan;
- pengembangan kerjasama kelembagaan;
- evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
- manaiemen data nerbendaharaan;
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Togas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingku p Cakupan Kegiatan
- penyusunan bahan masukan terkait tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan/audit; dan/atau
- penyusunan ka_iian proyeksi dan analisis risiko. Ahli Madya Melaksanakan Memvalidasi hasil analisis, menentukan dan penyusunan kajian mengembangkan alternatif/opsi dan/atau dan analisis dengan merumuskan rekomendasi dalam rangka: kompleksitas tinggi di 1. penyusunan laporan strategis/manajerial; bidang 2. pembinaan, pemantauan, dan evaluasi kebijakan; perbendaharaan. 3. penilaian kepatuhan mitra;
- rekomendasi pengesahan/persetujuan;
- penyusunan bahan paparan rapat pimpinan, briefing notes, naskah pidato pimpinan, dan bahan press conference;
- perumusan kajian, konsep kebijakan, standar, norma, dan konsep substansi teknis peraturan;
- pengembangan kerjasama kelembagaan;
- evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
- manajemen data perbendaharaan;
- penyusunan bahan masukan terkait tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan/audit; dan/atau
- oenvusunan kaiian oroveksi dan analisis risiko. Ahli Utama Melaksanakan Mengantisipasi dampak/ risiko/ alternatif/ opsi, penyusunan kajian, mereviu dan menyempurnakan hasil analisis, perumusan analisis/rumusan/ rekomendasi dan/atau rencana strategis, mengembangkan sistem/ instrumen baru dalam rekomendasi, rangka: pengembangan sistem, 1. perumusan kebijakan, standar, norma; dan perumusan 2. penyusunan konsep peraturan perundang- ke bijakan di bidang undangan; perbendaharaan. 3. pengembangan kerjasama kelembagaan;
- evaluasi dan pengembangan proses bisnis;
- penyusunan dokumen perencanaan strategis;
- pengembangan sistem perbendaharaan;
- usulan reformasi dan transformasi perbendaharaan;
- perencanaan blueprint dan rencana strategis perbendaharaan; dan/ a tau
- oerumusan arand desian oerbendaharaan. Pengembangan dan Ahli Muda Melaksanakan Melakukan kegiatan: manajemen pengetahuan di pengembangan dan 1. identifikasi bahan penyusunan program bidang perbendaharaan manaiemen pembelajaran;
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan pengetahuan dengan 2. perumusan konsep skenario pembelajaran; kompleksitas rendah 3. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan clan sedang di bidang pembelajaran; perbendaharaan. 4. dokumentasi pengetahuan clan identifikasi kebutuhan sintesa pengetahuan; dan/atau
- pengolahan bahan clan dukungan kajian terkait oembelaiaran. Ahli Madya Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan clan 1. perumusan substansi program pembelajaran; manajemen 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan pengetahuan dengan pembelajaran termasuk coaching clan mentoring; kompleksitas tinggi di 3. sintesa pengetahuan untuk materi atau acuan bidang pembelajaran; dan/atau perbendaharaan. 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait oembelaiaran. Ahli Utama Melaksanakan Melakukan kegiatan: pengembangan dan 1. perumusan rekomendasi pengembangan program manajemen pembelajaran; pengetahuan di bidang 2. penyusunan materi dan pelaksanaan kegiatan perumusan rencana pembelajaran termasuk coaching dan mentoring; strategis, rekomendasi, 3. sintesa pengetahuan dan merumuskan pengembangan sistem, pemanfaatan pengetahuan; dan/atau dan perumusan 4. perumusan rekomendasi kebijakan terkait kebijakan pembelajaran. perbendaharaan.
- Kekayaan Negara, Penilaian, Kajian, analisis, dan Terampil Melaksanakan teknis Mengumpulkan dan menginventarisasi data dan clan Letang perumusan kebijakan pengolahan bahan clan dokumen yang dibutuhkan untuk penyusunan kajian strategis di bidang kekayaan dukungan dan analisis dalam rangka: negara, penilaian, dan lelang penyusunan kajian 1. perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, dan analisis dengan pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan, kompleksitas rendah di pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan bidang kekayaan pengawasan dan pengendalian kekayaan negara, penilaian, neg8.ra/ daerah; dan/atau lelang. 2. penetapan/pemantapan sebagai Barang Milik Negara;
- pengelolaan, pengurusan, dan penghapusan piutang negara/ daerah;
- perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan, pemantauan dan evaluasi anggaran investasi oemerintah;
jdih.kemenkeu.go.id
No. Bidang Tugas Ruang Lingkup Kegiatan Jenjang Ruang Lingkup Cakupan Kegiatan
- penatausahaan, pemantauan dan evaluasi, serta pembinaan dan pengawasan di bidang Kekayaan Negara Dipisahkan;
- restrukturisasi, privatisasi dan aksi korporasi Badan Usaha Milik Negara clan Perseroan Terbatas;
- penilaian properti, bisnis, dan Sumber Daya Alam; dan/atau
- lelan<>. Mahir Melaksanakan teknis Menyusun kertas kerja yang dibutuhkan untuk pengolahan bahan dan penyusunan kajian dan analisis dalam rangka: dukungan 1. perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, penyusunan kajian pemindahtanganan, pemusnahan, penatausahaan, dan analisis dengan pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, dan kompleksitas sedang di pengawasan dan pengendalian kekayaan bidang kekayaan negara/ daerah; negara, penilaian, 2. penetapan/pemantapan sebagai Barang Milik dan/atau lelang. Negara;
- pengelolaan, pengurusan, dan penghapusan piutang negara/ daerah;
- perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, dan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara selaku instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara mempunyai tugas menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara;
- bahwa sesuai dengan tugas instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan pembinaan karier Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan Negara sesuai dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2023 tentang Angka Kredit, Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional, perlu
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4 286);
jdih.kemenkeu.go.id
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6897);
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 ten tang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor
- sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor l 18/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 954);
