PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 24
(1) Penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis untuk
pengangkatan JF melalui:
- promos1;
- perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF di Bidang Keuangan Negara ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara; dan
- perpindahan dari jabatan pimpinan tinggi dan/ atau jabatan administrasi ke dalam JF di Bidang Keuangan Negara, dikoordinasikan oleh unit organisasi pada Instansi Pembina yang ditunjuk menjalankan fungsi pembinaan teknis JF dan pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kelola
penyelenggaraan Uji Kompetensi Teknis JF di Bidang Keuangan Negara ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi fungsi pembinaan teknis JF dan pengembangan kompetensi JF di Bidang Keuangan Negara untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
