PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 21
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi AKN, PKN, Penilai, dan
Pelelang wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang MahaEsa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
