PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 20
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas PyB, dibentuk Tim
Penilai Kinerja PNS.
(2) Tim Penilai Kinerja PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berbentuk forum koordinasi/pembahasan
rencana jabatan target.
(3) Ketentuan terkait Tim Penilai Kinerja PNS sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji
