PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 19
Pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketujuh Tim Penilai Kinerja Pegawai Negeri Sipil
