PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 18
(1) Kenaikan jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikanjenjang JF sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan bagian dari promosi jabatan.
Bagian Keenam Pemberhentian dan Pengangkatan Kembali
