Pasal 17
(1) Kenaikan pangkat bagi AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang
dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Dalam ha! AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang telah
memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang, namun belum tersedia lowongan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang pada jenjang jabatan yang akan diduduki, AKN, PKN, Penilai, dan Pelelang dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(3) Ketersediaan lowongan KJF sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), merupakan KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang pada 1 (satu) Instansi Pembina dan/ atau Instansi Pengguna.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Kelima Kenaikan Jenjang
