PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 16
(1) Perpindahan dalam JF di Bidang Keuangan Negara, terdiri
atas:
- perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dalam bidang tugas yang sama;
- perpindahan antar JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dalam bidang tugas yang berbeda; dan
- perpindahan antar bidang tugas dalam satu JF yang sama.
(2) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam keputusan PyB.
(3) Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memperhatikan ketentuan terkait pola karir dan mutasi yang berlaku pada masing- masing Instansi Pembina dan/ a tau Instansi Pengguna.
Bagian Keempat Kenaikan Pangkat
