Pasal 15
(1) Pengangkatan PNS dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan
JF Pelelang dilakukan melalui:
- pengangkatan pertama;
- perpindahan dari jabatan lain;
- penyesuaian; dan
- promos1.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Pengangkatan PNS ke dalam JF sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mempertimbangkan kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran.
(3) Perpindahan dari kategori keterampilan ke kategori
keahlian dalam JF yang sama, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Perpindahan antar kelompok JF dari JF di luar JF AKN,
JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang ke dalam JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina untuk dan atas nama Menteri Keuangan.
