PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 14
(1) KJF AKN, KJF PKN, KJF Penilai, dan KJF Pelelang
ditetapkan berdasarkan jenis JF pada Unit Organisasi Instansi Pembina dan/ atau Instansi Pengguna.
(2) Perhitungan, pengusulan, dan penetapan KJF
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pengangkatan
