Pasal 7
(1) Bidang tugas merupakan tugas yang dapat dilaksanakan
oleh pejabat fungsional di Bidang Keuangan Negara berdasarkan fungsi dan peran pengelolaan Keuangan Negara.
(2) Ruang lingkup kegiatan merupakan penjelasan rinci dari
bidang tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
(3) Ruang lingkup merupakan penjelasan kompleksitas
ruang lingkup kegiatan dari masing-masing jenjang jabatan.
(4) Cakupan kegiatan merupakan penjelasan lebih lanjut dari
ruang lingkup JF di Bidang Keuangan Negara.
(5) Rincian bidang tugas, ruang lingkup kegiatan, ruang
lingkup, dan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) yaitu:
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pembina yang menjalankan fungsi bendahara umum negara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A;
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna pada Instansi Pusat sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B; dan
- untuk unit kerja di lingkungan Instansi Pengguna pada Instansi Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf C, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Perluasan cakupan kegiatan yang akan dijadikan rujukan
dalam penyusunan SKP untuk mencapai tujuan organisasi, dapat dilakukan oleh pimpinan unit kerja JF di Bidang Keuangan Negara berkedudukan dengan memperhatikan kesesuaian bidang tugas dan kompetensi JF.
(7) Perluasan cakupan kegiatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan paling rendah oleh pejabat pimpinan tinggi pratama.
(8) Penggunaan bidang tugas JF pada Instansi Pengguna
selain yang tercantum dalam Lampiran hurufB dan huruf C dapat dilakukan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pengguna dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pembina.
(9) Instansi Pembina dapat melakukan
perluasan/penyesuaian ruang lingkup kegiatan dan ruang lingkup setiap jenjang jabatan dengan mempertimbangkan dinamika pengelolaan Keuangan Negara.
(10) Dalam hal terdapat tugas fungsi baru di bidang
pengelolaan Keuangan Negara yang tidak tercakup dalam salah satu bidang tugas pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
jdih.kemenkeu.go.id
Instansi Pembina dapat melakukan penyesuaian tanpa membentuk JF baru.
(11) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
dilakukan dengan terlebih dahulu mengajukan izin kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
