Pasal 6
(1) Kedudukan AKN, PKN, clan Penilai sebagai pelaksana
teknis di Bidang Keuangan Negara pada Instansi Pembina clan/ atau Instansi Pengguna.
(2) Kedudukan Pelelang sebagai pelaksana teknis di Bidang
Keuangan Negara pada Instansi Pembina.
(3) AKN, PKN, clan Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) clan Pelelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF di Bidang Keuangan Negara.
(4) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat
fungsional maka AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang dapat berkedudukan di bawah clan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit Organisasi.
(5) Pemetaan kedudukan pejabat fungsional
mempertimbangkan kesesuaian tugas clan fungsi serta kesetaraan kelas jabatan antara atasan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang dengan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang berkedudukan.
(6) Kedudukan AKN, PKN, Penilai, clan Pelelang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis jabatan clan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) JF AKN, JF PKN, JF Penilai, clan JF Pelelang merupakan
jabatan karier PNS.
jdih.kemenkeu.go.id
