PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 5
(1) Karakteristik JF di Bidang Keuangan Negara terdiri atas:
- terbuka, untuk bidang tugas tertentu dapat berkedudukan pada Instansi Pembina clan/ atau Instansi Pengguna; clan
- tertutup, hanya berkedudukan pada lingkup Instansi Pembina.
(2) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik
terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- JF AKN;
- JF PKN; clan
- JF Penilai.
(3) JF di Bidang Keuangan Negara dengan karakteristik
tertutup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yaitu JF Pelelang.
Bagian Kelima Kedudukan clan Tanggung Jawab
