PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 4
(1) Jenjang JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang
kategori keahlian dan keterampilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 terdiri atas:
- kategori keterampilan:
- Jenjang Terampil;
- Jenjang Mahir; dan
- Jenjang Penyelia; dan
- kategori keahlian:
- Jenjang Ahli Pertama;
- Jenjang Ahli Muda;
- Jenjang Ahli Madya; dan
- Jenjang Ahli Utama.
(2) Jenjang pada JF AKN, JF PKN, JF Penilai dan JF Pelelang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan bidang tugas dalam Lampiran huruf A, hurufB, dan huruf C yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
jdih.kemenkeu.go.id
Bagian Keempat Karakteristik
