Pasal 8
(1) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional terdiri atas:
- perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi;
- pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja yang meliputi pendokumentasian kinerja, pemberian umpan balik berkelanjutan, dan pengembangan kinerja pejabat fungsional;
- penilaian kinerja pejabat fungsional yang meliputi evaluasi kinerja pejabat fungsional; dan
- tindak lanjut hasil evaluasi kinerja pejabat fungsional yang meliputi pemberian penghargaan dan sanksi.
(2) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berorientasi pada:
- pengembangan kinerja pejabat fungsional;
- pemenuhan Ekspektasi pimpinan;
- dialog kinerja yang intens antara p1mp1nan dan pejabat fungsional;
- pencapaian kinerja organisasi; dan
- hasil kerja dan perilaku kerja pejabat fungsional.
(3) Pengelolaan kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan kinerja Pegawai ASN.
Pasal9
(1) Evaluasi kinerja pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dilaksanakan secara periodik maupun tahunan.
(2) Evaluasi kinerja periodik pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan ditetapkan dalam predikat kinerja periodik pejabat fungsional.
(3) Evaluasi kinerja tahunan pejabat fungsional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam predikat kinerja tahunan pejabat fungsional.
(4) Predikat kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) terdiri atas:
- sangat baik;
- baik;
- cukup/butuh perbaikan;
- kurang; atau
- sangat kurang.
(5) Penetapan predikat kinerja dilakukan oleh pejabat penilai
kinerja.
jdih.kemenkeu.go.id
