Pasal 12
(1) Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja ditetapkan
oleh atasan langsung atau pejabat lain yang diberikan pendelegasian kewenangan.
(2) Dalam ha! atasan langsung selaku pejabat penilai kinerja
berhalangan tetap, maka penetapan Angka Kredit hasil konversi predikat kinerja dilakukan oleh atasan dari pejabat penilai kinerja secara berjenjang.
(3) Atasan dari pejabat penilai kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan evaluasi kinerja pegawai kepada pelaksana tugas atau pelaksana harian.
BABV
SERTIFIKASI, KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL,
PENGANGKATAN, KENAIKAN PANGKAT, KENAIKAN
JENJANG, PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN
KEMBALI, TIM PENILAI KINERJA PNS SERTA PELANTIKAN
DAN PENGAMBILAN SUMPAH/JANJI
Bagian Kesatu Sertifikasi
