PMK
PETUNJUK PELAKSANAAN DAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 11
(1) Penetapan Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (7) bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF
Pelelang dilakukan berdasarkan konversi predikat kinerja yang diperoleh secara kumulatif pada satu periode kenaikan pangkat dan/ atau jenjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
jdih.kemenkeu.go.id
(2) Dalam hal terdapat kebutuhan tertentu, penetapan Angka
Kredit bagi JF AKN, JF PKN, JF Penilai, dan JF Pelelang dapat dilakukan di luar periode kenaikan pangkat dan/atau jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
