PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukurp._ terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat I sla:m.
Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, · penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Prociuk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produ k.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Kepala .. .
PRES I DEN
- Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
- Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/ a tau pengujj~n terhadap kehalalan Produk.
- Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- Pelaku U saha adalah orang perseorangan a tau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
Pasal 2
( 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan
dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diberikan keterangan tidak halal.
(4) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak
halal pada Prociuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Pasal 3
Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diberikan terhadap Prociuk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.
BAB II ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal4
(1) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
- melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- melakukan registrasi Auditor Halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
- melakukari pembinaan Auditor Halal; dan J. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/ atau lembaga terkait;
- LPH; dan C. MUI.
Bagian Kedua ...
PRESIDEN
Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal dengan Kementerian Terkait
Pasa1 5
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait
sebagaimana dimaksud dalam~P.asal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang:
- perindustrian;
- perdagangan;
- kesehatan;
- pertanian;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- luar negeri; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Pasal 6
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarig perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang diguriakan untuk menghasilkan Produk Halal;
- fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah;
- pcmbentukan kawasan industri halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONES1A
Pasal 7
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b meliputi:
- pembinaan kepada Pelaku U saha dan masyarakat;
- pengawasan Prociuk Halal yang l:)eredar di pasar;
- fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
- perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas clan fungsi masing-masing.
Pasal 8
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang rrienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
- pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kcsehatan dan perbekalan keschatan rumah tangga;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
- tugas lain yang tcrkait dengan penyelcnggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 9
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a . sosialisasi, edukasi, dan publikasi Prociuk Halal;
b . penetapan ...
PRES ID EN
- penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman pemotongan hewan/ unggas;
- penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
- fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/ unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 10
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:
- sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
- pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
- koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
- koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas .dan fungsi masing-masing.
Pasal 11
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi:
- fasilitasi .. .
PRESIDEN
- fasilitasi kerja saina internasiona:.l;
- promosi Produk Halal di luar negeri;
- penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 12
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf g meliputi:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 13
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Terkait
Pasal 14
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait.
(2) Lembaga ...
PRESIDEN
(2) Lernbaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
rneliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
- pengawasan obat dan makanan;
- standardisasi dan penilaian kesesuaian;
- akreditasi; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
Pasal 15
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
- sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemcn kesehatan, dan pangan olahan; dan
- tugas lain yang terkait/dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsiI masing-masing.
Pasal 16 ...
PRES I DEN
Pasal 16
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b meliputi:
- penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 17
Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi:
- akreditasi LPH;
- penyusunan skema akreditasi;
- penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 18
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 19 . ..
PRES I DEN
Pasal 19
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18 diatur derrgan Peraturan Menteri.
Bagian Keernpat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 20
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf b meliputi:
- pemeriksaan dan/ a tau pengujian kehalalan Produk, yang ditetapkan oleh BPJPH; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-rnasing.
(2) Ketentuan mengenai tata cara kerja sama
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Pcraturan Menteri.
Bagian Kelima Kerja Sama Sadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Majelis Ulama Indonesia
Pasal 21
( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI se bagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf c meliputi:
- sertifikasi Auditor Halal;
- penetapan kehalalan Produk; dan
- akreditasi LPH.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
berkaitan dengan kesesuaian syariah dilaksanakan berdasarkan fatwa MUI.
Pasal 22 .. .
PRES I DEN
Pasal 22
( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a meliputi pendidikan dan pelatihan serta uji kompetensi.
(2) Pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal
sebagaimana dimaksud pada qyat (1) diselenggarakan oleh BPJPH dan dapat diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Uji kompetensi sertifikasi Auditor Halal sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh MUI. -(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sertifikasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 23
(I) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 ayat ( 1) huruf b dilaksanakan dengan
ketentuan:
- LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/ a tau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH yang meliputi dokumen: 1 . Produk dan Bahan yang digunakan;
- PPH;
- hasil analisis dan/ atau spesifikasi;
- berita acara pemeriksaan; dan
- rekomendasi;
terhadap basil pemeriksaan dan/ a tau pengujian se bagaimana dimaksud pada huruf a, BPJPH melakukan verifikasi atas dokumen yang disampaikan LPH;
BPJPH . . .
PRESIDEN
- BPJPH menyampaikan hasil verifikasi se bagaimana dimaksud pada huruf b kepada MUI;
- MUI mengkaji hasil verifikasi BPJPH sebagaimana dimaksud pada huruf c melalui sidang fatwa halal dengan mengikutsertakan pakar, unsur kementerj~n terkait, lembaga terkait, dan/ a tau institusi terkait;
- dalam hal sidang fatwa halal memerlukan informasi tambahan yang belum tercantum dalam dokumen yang diajukan oleh BPJPH, MUI mengembalikan dokumen tersebut untuk dilengkapi;
- hasil sidang fatwa halal berupa penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Prociuk yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan diketahui oleh Ketua Umum MUI; dan
- penetapan kehalalan atau ketidakhalalan Produk disampaikan kepada BPJPH paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak MUI menerima hasil verifikasi dari BPJPH.
(2) Pelaksanaan sidang fatwa halal oleh MUI
se bagaimana dimaksud pad a ayat (1) huruf d difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Keputusan penetapan kehalalan Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf f disampaikan kepada BPJPH untuk menjadi dasar penerbitan Sertifikat Halal.
Pasal 24
( 1) Kerja sama BPJPH dengan MUI mengenai akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c berupa penilaian kesesuaian syariah.
(2) Pelaksanaan . . .
PRES I DEN
(2) Pelaksanaan penilaian kesesuaian syariah oleh MUI
difasilitasi oleh BPJPH.
(3) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilaksanakan berkoordinasi dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi.
(4) Ketentuan mengenai tata cc:r~ fasilitasi penilaian
kesesuaian syariah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam Kerja Sama Internasional
Pasal25
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama
internasional dalam bidang JPH.
(2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dapat berbentuk:
- pengembangan JPH;
- penilaian kesesuaian; dan/ a tau
- pengakuan Sertifikat Halal. [3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan oleh BRJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri.
(4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri, peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 26 ...
PRES I DEN
Pasal 26
( 1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf a meliputi:
- pengembangan teknologi;
- sumber daya manusia; dart
- sarana clan prasarana JP@ ..
(2) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf b meliputi:
- sating pengakuan; dan
- saling keberterimaan hasil penilaian kesesuaian. -(3) · Kerja sama internasional dalam pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal.
(4) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan dengan lembaga halal luar negeri yang berwenang untuk menerbitkan Sertifikat Halal.
Pasal27
Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (4) merupakan lembaga penerbit sertifikat
halal yang dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat.
Pasal 28
( 1) Kerja sama internasional dalam penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) berupa pengembangan skema penilaian kesesuaian saling pengakuan dan ke berterimaan hasil penilaian kesesuaian.
(2) Sertifikat ...
PRESIDEN
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikasi halal berdasarkan perJanJ1an keberterimaan yang berlaku timbal balik.
(3) Lembaga sertifikasi halal yang menerbitkan Sertifikat
Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara asal .. yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional.
(4) Kerja sama saling pengakuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dilakukan oleh lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c.
(5) Perjanjian keberterimaan terhadap sertifikat halal
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh BPJPH dalam koordinasi dan konsultasi dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang urusan luar negeri yang berlaku timbal balik.
Pasal29 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama internasional dalam bidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB III ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Pendiri Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 30
( 1) Pemerintah dan/ a tau masyarakat dapat mendirikan LPH.
(2) Pemerintah se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
terdiri atas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
Pasal 31
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 meliputi LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah.
(2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) merupakan fungsi unit kerja a tau unit pelaksana teknis kementerian/lembaga, atau perangkat daerah.
(3) LPH yang didirikan oleh perguruan tinggi negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari bidang penelitian dan pengabdian masyarakat.
(4) LPH yang didirikan oleh badan usaha milik negara
atau badan usaha milik daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan:
- bagian ...
PRES ID EN
- bagian dari unit usaha jasa badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah; atau
- anak perusahaan badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Pasal 32
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(2) Lembaga keagamaan Islam berbadan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perkumpulan atau yayasan.
Bagian Kedua Persyaratan Pendirian Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 33
(1) Pendirian LPH oleh pemerintah dan/atau masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 harus memenuhi persyaratan:
- memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya;
- memiliki akreditasi dari BPJPH;
- memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan
- memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sama dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium.
(2) Lembaga lain yang memiliki laboratorium
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan lembaga yang didirikan oleh pemerintah atau masyarakat yang memiliki laboratorium terakreditasi pada lingkup halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34 ...
PRES IDEN
REPUBLIK JNDONESIA
Pasal34 Persyaratan pendirian LPH oleh pemerintah dan/ a tau masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dibuktikan dengan dokumen dalam bentuk:
- sertifikat hak milik, hak guna bangunan, hak pakai, surat perjanjian sewa, surat perjanjian pinjam pakai, akta hibah, atau akta jual beli; ..
- surat keterangan akreditasi LPH dan sertifikat akreditasi LPH dari BPJPH;
- surat keterangan memiliki Auditor Halal yang dilampiri surat pernyataan kesediaan menjadi Auditor Halal dan sertifikat dari MUI; dan
- sertifikat akreditasi laboratorium dari lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pernerintahan di bidang akreditasi atau surat perjanjian kerja sama dengan lernbaga yang memiliki laboratorium terakreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2).
Bagian Ketiga Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 35
(1) Akreditasi LPH dilakukan oleh BPJPH.
(2) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diajukan oleh pimpinan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH baik in:stansi pusat maupun instansi daerah, pimpinan perguruan tinggi r'legeri, pimpinan badan usaha milik negara, pimpinan badan usaha milik daerah, dan pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum kepada Kepala Badan.
(3) Permohonan ...
PRESIDEN
(3) Permohonan akreditasi LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib diajukan secara tertulis rnenggunakan sistern manual atau elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung.
(4) Dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) terdiri atas:
- dokumen sebagaimana dt~aksud dalam Pasal 34;
- pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas struktur organisasi, kebijakan mutu, manajemen ketidakberpihakan, persyaratan sumber daya, persyaratan proses, persyaratan sistem manajemen, tata cara penanganan keluhan dan penyelesaian, ruang lingkup dan skema audit, kerahasiaan informasi publik, serta keterbukaan dan ketersediaan informasi publik; dan
- pendukung pedoman mutu, yang paling sedikit terdiri atas daftar dukungan kompetensi Auditor Halal, daftar laboratorium pendukung, daftar audit, rekaman audit internal, kaji ulang manajemen, prosedur operasional standar penanganan keluhan dan penyelesaian, skema audit, prosedur operasional standar tanggung gugat dan keuangan, pernyataan kesiapan menjaga kerahasiaan, dan pernyataan kesiapan membuka informasi publik.
Pasal 36
(1) BPJPH melakukan verifikasi terhadap dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 paling lama 5 (lima) hari kerja setelah dokumen diterima secara lengkap.
(2) Verifikasi ...
PRESIDEN
(2) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dilakukan dengan cara pemeriksaan keabsahan dokumen dan pemeriksaan lapangan.
(3) Verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan oleh tim verifikasi yang dilengkapi dengan surat tugas.
Pasal 37
Dalam hal hasii verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 telah memenuhi persyaratan, Kepala Sadan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.
Pasal 38
( 1) Dalam hal hasil verifikasi terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 belum memenuhi persyaratan, Kepala Badan menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon.
(2) Pemohon wajib menyerahkan tarnbahan dokumen
yang diperlukan kepada Kepala Badan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak surat permintaan tambahan dokumen sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diterima.
(3) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dirnaksud pada ayat (2) dapat dipenuhi dan memenuhi persyaratan, Kepala Badan mengeluarkan surat keterangan akreditasi LPH.
(4) Surat keterangan akreditasi LPl-I sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan Pasal 37 disampaikan kepada pimpinan kementerian dan/ atau lembaga atau perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum.
(5) Pimpinan . . .
PRES I DEN
(5) Pimpinan kementerian dan/ atau lembaga atau
perguruan tinggi negeri serta pimpinan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum menyampaikan salinan keputusan pendirian LPH kepada Kepala Badan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah keputusan ditetapkan untuk diregistrasi.
(6) Registrasi sebagaimana dima~sµd pada ayat (5)
menjadi dasar bagi Kepala Badan untuk menugaskan LPH melakukan pemeriksaan dan/ a tau pengujian · kehalalan Produk.
(7) Dalam hal surat permintaan tambahan dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dipenuhi, Kepala Badan memanggil pemohon dan menyampaikan surat penolakan serta dokumen dikembalikan dengan disertai alasan.
Pasal 39
(1) Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal
17 huruf a untuk memenuhi penilaian kesesuaian LPH dilakukan berdasarkan permohonan yang diajukan oleh LPH kepada lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi dengan melampirkan surat keterangan akreditasi LPH yang diterbitkan BPJPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan
tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bekerja sama dengan BPJPH dan MUI.
(3) Penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit dilakukan dengan melakukan reviu dokumen kesesuaian LPH dan proses asesmen teknis.
(4) Hasil ...
PRES I DEN
(4) Hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada BPJPH.
(5) Kepala Badan menerbitkan sertifikat akreditasi LPH
berdasarkan hasil penilaian kesesuaian LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Ketentuan lebih lanju t mengenai akredifasi dan
registrasi LPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat Auditor Halal
Pasal 40
( 1) LPH mengangkat Auditor Halal.
(2) Auditor Halal yang diangkat oleh LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
- warga negara Indonesia;
- beragama Islam;
- berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 (satu). di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, atau farmasi;
- memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Prociuk menurut syariat Islam;
- mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan; clan
- memperoleh sertifikat dari MUI.
(3) Auditor Halal yang memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diregistrasi oleh BPJPH.
(4) Auditor Halal yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) bertugas:
- memeriksa . , .
PRES I DEN
- merneriksa dan mengkaji Bahan yang digunakan;
- rnemeriksa dan mengkaji proses pengolahan Produk;
- memeriksa dan mengkaji sistem penyembelihan;
- meneliti lokasi Prociuk;
- meneliti peralatan, ruang produksi, dan peny1mpanan;
- merneriksa pendistribusian dan penyajian Produk;
- memeriksa sistem jaminan halal Pelaku U saha; dan
- melaporkan hasil pemeriksaan dan/ atau pengujian kepada LPH.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai registrasi Auditor
Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 41
(1) LPH memberhentikan Auditor Halal.
(2) Auditor Halal diberhentikan oleh LPH sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) jika:
- tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2);
- meninggal dunia;
- mengundurkan diri;
- ierbukti melakukan pelanggaran etika atau disiplin profesi tingkat berat; atau
- terpidana berdasarkan putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 42
Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV . ..
PRES I DEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 43
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan
lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal.
(2) Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib:
- dijaga kebersihan dan higienitasnya;
- bebas dari najis; dan
- be bas dari Bah an tidak halal.
(3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan.
(4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat:
- penyembelihan;
- pengolahan; C. penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan g, penyajian.
Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 44
Lokasi, tempat, dan alat penyembelihan hewan halal wajib terpisah dari lokasi penyembelihan hewan tidak halal.
Pasal 45 ...
PRES I DEN
Pasal45 Lokasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (3) wajib memenuhi persyaratan:
- terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan halal dengan lokasi rumah potong hewan tidak halal;
- dibatasi dengan pagar tembok :i;>aling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antarrumah potong;
- tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar asap, bau, debu, dan kontaminan lainnya; d . memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rumah potong hewan tidak halal;
- konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan
- memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya hewan potong dengan keluarnya karkas dan daging.
Pasal 46
Tempat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memisahkan antara:
- penampungan hewan;
- penyembelihan hewan; C. pengulitan;
- pengeluaran jeroan;
- ruang pelayuan;
- penanganan karkas;
- ruang pendinginan; dan
- sarana penanganan limbah, untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 47 ...
PRES I DEN
Pasal 47
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyembelihan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal;
- menggunakan sarana yang berb€da untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Pasa148 Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b wajib memisahkan antara: a . penampungan Bahan;
- penimbangan Bahan;
- pencampuran Bahan;
- pencetakan Produk; dan
- pemasakan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 49
Alat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf b wajib memenuhi persyaratan:
tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal;
menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
menggunakan ...
'. -
PRESIDEN
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tern pat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyi_mpanan
Pasal 50
Tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c wajib memisahkan antara:
- penerimaan Bahan;
- penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan
- sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 51
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Kelima . . .
PRES I DEN
Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan
Pasal 52
Tempat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib dipisahkan antara:
- bahan kemasan yang digunakaR un tuk mengemas Produk; dan
- sarana pengemasan Produk, un tuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 53
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pengemasan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengemasan Produk tidak halal; b . menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Pasal 54
Tempat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib dipisahkan antara:
- sarana pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat distribusi Prociuk; dan
- alat transportasi untuk distribusi Produk, untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 55 ...
PRESlDEN
Pasal 55
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat pendistribusian .secara bergantian dengan yang digunakan untuk pendistribusian Prociuk tidak halal;
- menggunakan sarana yang beroe.da untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri u ntuk yang halal dan tidak halal.
Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Prociuk Halal Penjualan
Pasal 56
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib dipisahkan antara:
- sarana penjualan Produk; dan
- proses penjualan Prociuk, untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 57
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf f wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat.
Bagian Kedelapan ...
PRES I DEN
Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Pasal 58
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memisahkan antara:
- sarana penyajian Produk Halal; <lan
- proses penyajian Produk, un tuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 59
A.lat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;
- rnenggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
Pasal 60
{l) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk segar asal hewan halal.
(2) Pendistribusian ...
PRES I DEN
(2) Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal
dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan non hewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak . . halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan
asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan halal.
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV
Pasal 61
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku
U saha yang mengajukan permohonan Sertifikat HalaL
(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi
halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 ...
........
PRESIDEN
Pasal 62
(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan
kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa fasilitasi oleh:
- pemerintah pusat melalui ~I)ggaran pendapatan dan belanja negara;
- pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- perusahaan;
- lembaga sosial;
- lembaga keagamaan;
- asosiasi; atau
- komunitas.
Pasal63 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya sertifi.kasi halal dan tata cara fasilitasi biaya sertifikasi halal oleh pihak lain diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 64
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan
Sertifikat Halal.
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di Indonesia.
(3) Produk ...
PRES I DEN
(3) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan peredara?-. Produk terkait.
Pasal 65
(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diajukan permohonannya oleh Pelaku U saha kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan:
- salinan Sertifikat Halal luar negeri Prociuk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri;
- daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
- surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik atau manual.
Pasal 66
( 1) Kepala Badan menerbitkan nomor registrasi bagi Sertifikat Halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dan Pasal 65.
(2) Pelaku Usaha yang telah memperoleh nomor
registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada:
- kemasan ...
PRES I DEN REPUBLIK INDONES iA
- kemasan Prociuk;
- bagian tertentu dari Produk; dan/ a tau
- tempat tertentu pada Prociuk.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Registrasi Sertifikat
Halal luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 67
Dalam hal Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH, Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 68
( 1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
- barang; dan/ atau
- jasa.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- makanan;
- mmuman;
- obat;
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan h . barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
penycmbelihan;
pengolahan ...
PRES I DEN
- pengolahan;
- peny1mpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan
- penyajian.
Pasal 69
(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik
scbagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d ditetapkan masing-masing jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 70
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 68 ayat (2) huruf e sampai dengan huruf g dan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minurnan, obat, atau kosmetik.
Pasal 71
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau
dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/ a tau mengandung unsur hewan.
(2) Barang gunaan yang dipakai sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) terdiri atas:
- sandang;
- penutup kepala; dan
- aksesoris.
(3) Barang . ..
PRESIDEN
(3) Barang gunaan yang digunakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- perbekalan kesehatan rumah tangga; b-. peralatan rumah tangga;
- perlengkapan peribadatan bagi umat Islam;
- kemasan makanan dan minuman; dan
- alat tulis dan perlengkapan kantor.
(4) Barang gunaan yang dimanfaatkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yakni alat kesehatan.
(5) Barang gunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sampai dengan ayat (4) dapat ditambahkan jenisnya oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI.
(6) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 72
( 1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 71 dilakukan secara bertahap.
(2) Penahapan kewajiban bersertifikat halal bagi Jenis
Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
- kewajiban kehalalan produk sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
- produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal berlaku;
- produk merupakan kebutuhan primer dan di konsumsi secara masif;
- produk yang memiliki titik kritis ketidakhalalan yang tinggi;
- kesiapan pelaku usaha dan;
- kesiapan infrastruktur pelaksanaan JPH.
(3) Penahapan .. .
PRES I DEN
(3) Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan:
- dimulai dari Produk makanan dan minuman; dan
- tahap selanjutnya untuk Produk selain rnakanan dan minuman.
(4) Produk yang belum bersertifikat halal pada tanggal 17
Oktober 2019 diatur lebih lanj;1~ dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lernbaga terkait.
(5) Ketentuan mengenai penahapan kewajiban
bersertifikat halal bagi J enis Produk se bagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 73
Penahapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 tidak membatalkan kewajiban bersertifikat halal bagi produk hewan yang dipersyaratkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 74
(1} Prociuk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus rnemenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu scsuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam hal produk obat, produk biologi, dan alat
kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal bahan sampai ditemukan bahan yang halal dan/ atau cara pembuatannya yang halal.
(3) Produk ...
PRESIDEN
(3) Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang
akan dilakukan sertifikasi halal se bagaimana dimaksud pada ayat (1), selain memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu, juga harus memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai produk obat, produk
biologi, dan alat kesehatan ya!"lg bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang baik dan halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden.
BAB VIU
PENGAWASAN
Pasal 75
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2) Pengawasan terhadap JPH sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BPJPH secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan kementerian terkait, lembaga · terkait, dan/ atau pemerintah daerah sesua1 dengan tugas dan fungsinya,
(3) Pengawasan terhadap JPH oleh BPJPH, kementerian
terkait, lembaga terkait, dan/ atau pemerintah daerah dilaksanakan oleh pengawas JPH.
Pasal 76 ...
PRESIDEN
Pasal 76
( 1) Pengawas JPH se bagaimana dimaksud dalam Pas al 75 ayat (3) merupakan pegawai aparatur sipil negara yang diberi wewenang oleh pejabat yang berwenang di instansi masing-masing untuk melakukan pengawasan terhadap JPH.
(2) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib menjaga kerahasiaan formula yang tercantum dalam informasi yang diserahkan oleh Pelaku U saha.
(3) Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melaksanakan pengawasan harus dilengkapi dengan surat tugas dan tanda pengenal.
Pasal 77
(1) Pengawasan JPH dilakukan terhadap:
- LPH;
- masa berlaku Sertifikat Halal;
- kehalalan Produk;
- pencantuman Label Halal;
- pencantuman keterangan tidak halal;
- pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, peny1mpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
- keberadaan Penyelia Halal; dan/ atau
- kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara berkala dan/ atau sewaktu- waktu.
(3) Pengawasan secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.
(4) Pengawasan . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES IA
(4) Pengawasan sewaktu-waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan sesuai kebutuhan dan/ atau dalam hal terjadi dugaan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78
(1) Pengawasan pencantuman keterangan tidak halal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) huruf e dilakukan terhadap Produk.
(2) Keterangan tidak halal pada Produk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa gambar, tanda, dan/ a tau tulisan.
(3) Ketentuan mengenai gambar, tanda, dan/ atau tulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencakup pelindungan dan hak asasi manusia terhadap kelompok rentan, khususnya penyandang disabilitas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai keterangan tidak
halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 79
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait,
dan/ a tau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan terhadap JPH dapat mengikutsertakan institusi terkait.
(2) Institusi terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diikutsertakan dalam pelaksanaan pengawasan terhadap JPH dalam kegiatan pendampingan.
Pasal 80
Ketentuan lebih lanjut mengena1 pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 diatur dengan Pcraturan Mcntcri.
BAB IX ...
' ,•,•
PRESIDEN
Pasal 81
Dalam hal belum berlakunya peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi ha}~l namun Peraturan Pemerintah ini telah berlaku atau sebaliknya, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 82
Produk yang sudah beredar dan diperdagangkan serta memiliki Sertifikat Halal sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini atau memiliki Sertifikat Halal sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud da1am Pasal 81 tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Sertifikat Halal berakhir.
BABX
Pasal 83
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai JPH dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 84
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRES I DEN
REPUBLIK INDONES!A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah m1 dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal '.?~ April 2019
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 2019
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
De rn dan Peruhdang-undangan,
~ (7- ~ 1~-=~l{iJl,l9':~i'J,,na ~jaman '-'(~KI zan
PRESlDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
l. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 295, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5604);
