PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 7
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan se bagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf b meliputi:
- pembinaan kepada Pelaku U saha dan masyarakat;
- pengawasan Prociuk Halal yang l:)eredar di pasar;
- fasilitasi penerapan JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan;
- perluasan akses pasar bagi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas clan fungsi masing-masing.
