PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 8
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang rrienyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c meliputi:
- pengawasan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kcsehatan dan perbekalan keschatan rumah tangga;
- fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan
- tugas lain yang tcrkait dengan penyelcnggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
