PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 9
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d meliputi: a . sosialisasi, edukasi, dan publikasi Prociuk Halal;
b . penetapan ...
PRES ID EN
- penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman pemotongan hewan/ unggas;
- penanganan daging hewan dan hasil ikutannya;
- fasilitasi halal bagi rumah potong hewan/ unggas dan unit potong hewan/unggas;
- penetapan pedoman sertifikasi kontrol veteriner pada unit usaha pangan asal hewan, sistem jaminan mutu, dan keamanan pangan hasil pertanian; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
