PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 10
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah scbagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e meliputi:
- sosialisasi dan pendampingan sertifikasi kehalalan Produk bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah;
- fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
- pendataan koperasi dan Pelaku Usaha menengah;
- koordinasi dan pembinaan fasilitasi halal bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil;
- koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas .dan fungsi masing-masing.
