PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 11
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f meliputi:
- fasilitasi .. .
PRESIDEN
- fasilitasi kerja saina internasiona:.l;
- promosi Produk Halal di luar negeri;
- penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
