PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 6
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidarig perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(2) huruf a meliputi:
- pengaturan, pembinaan, dan pengawasan industri, terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang diguriakan untuk menghasilkan Produk Halal;
- fasilitasi halal bagi industri kecil dan industri menengah;
- pcmbentukan kawasan industri halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 7 ...
PRESIDEN
