Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat ( 1) diberikan terhadap Prociuk yang berasal dari bahan halal dan memenuhi PPH.
BAB II ...
PRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
Pasal4
(1) Penyelenggaraan JPH dilaksanakan oleh Menteri.
(2) Dalam melaksanakan penyelenggaraan JPH
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibentuk BPJPH yang berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri.
(3) BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berwenang:
- merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH;
- menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH;
- menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk;
- melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri;
- melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal;
- melakukan akreditasi terhadap LPH;
- melakukan registrasi Auditor Halal;
- melakukan pengawasan terhadap JPH;
- melakukari pembinaan Auditor Halal; dan J. melakukan kerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
(4) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), BPJPH bekerja sama dengan:
- kementerian dan/ atau lembaga terkait;
- LPH; dan C. MUI.
Bagian Kedua ...
PRESIDEN
Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Prociuk Halal dengan Kementerian Terkait
Pasa1 5
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian terkait
sebagaimana dimaksud dalam~P.asal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi kementerian terkait.
(2) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerin tahan di bi dang:
- perindustrian;
- perdagangan;
- kesehatan;
- pertanian;
- koperasi dan usaha kecil dan menengah;
- luar negeri; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
