PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
( 1) Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
(2) Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan
dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal.
(3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
diberikan keterangan tidak halal.
(4) Pelaku Usaha wajib mencantumkan keterangan tidak
halal pada Prociuk sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
