Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukurp._ terhadap kehalalan suatu Produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
Produk adalah barang dan/atau jasa yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.
Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat I sla:m.
Proses Produk Halal, yang selanjutnya disingkat PPH adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan Produk mencakup penyediaan bahan, pengolahan, · penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk.
Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk.
Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu Prociuk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produ k.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Badan Penyclenggara Jaminan Produk Halal, yang selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk menyelenggarakan JPH.
Kepala .. .
PRES I DEN
- Kepala Badan adalah Kepala BPJPH.
- Majelis Ulama Indonesia, yang selanjutnya disingkat MUI adalah wadah musyawarah para ulama, zuama, dan cendekiawan muslim.
- Lembaga Pemeriksa Halal, yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/ a tau pengujj~n terhadap kehalalan Produk.
- Auditor Halal adalah orang yang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.
- Pelaku U saha adalah orang perseorangan a tau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia.
- Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung jawab terhadap PPH.
