PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 59
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
A.lat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (4) huruf g wajib memenuhi persyaratan:
- tidak menggunakan alat penyajian secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyajian Produk tidak halal;
- rnenggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat;
- menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan
- memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal.
