Pasal 60
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
{l) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Prociuk segar asal hewan halal.
(2) Pendistribusian ...
PRES I DEN
(2) Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal
dan Produk olahan asal non hewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan non hewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar asal hewan tidak . . halal, yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari pihak produsen atau distributor.
(3) Penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan
asal hewan dan non hewan tidak halal dipisahkan dari penjualan dan penyajian Produk segar dan olahan asal hewan dan non hewan halal.
(4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk
se bagaimana dimaksud pada ayat ( 1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BABV
