PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 61
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku
U saha yang mengajukan permohonan Sertifikat HalaL
(2) Biaya sertifikasi halal yang dibebankan kepada
Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien, terjangkau, dan tidak diskriminatif.
(3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi
halal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 62 ...
........
PRESIDEN
