PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 62
BAB 4 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
(1) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan
kecil, biaya sertifikasi halal dapat difasilitasi oleh pihak lain.
(2) Fasilitasi oleh pihak lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa fasilitasi oleh:
- pemerintah pusat melalui ~I)ggaran pendapatan dan belanja negara;
- pemerintah daerah melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah;
- perusahaan;
- lembaga sosial;
- lembaga keagamaan;
- asosiasi; atau
- komunitas.
Pasal63 Ketentuan mengenai tata cara pembayaran biaya sertifi.kasi halal dan tata cara fasilitasi biaya sertifikasi halal oleh pihak lain diatur dengan Peraturan Menteri.
