Pasal 64
BAB 6 — TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERJ
(1) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat
(3) dan ayat (4) tidak perlu diajukan permohonan
Sertifikat Halal.
(2) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal
luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi oleh BPJPH sebelum Produk diedarkan di Indonesia.
(3) Produk ...
PRES I DEN
(3) Produk Halal yang Sertifikat Halalnya diterbitkan oleh
lembaga halal luar negeri yang sebelum diedarkan di Indonesia, selain memenuhi kewajiban registrasi Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga Produk tersebut wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai persyaratan peredara?-. Produk terkait.
