PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 65
BAB 6 — TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERJ
(1) Registrasi Sertifikat Halal luar negeri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (2) diajukan permohonannya oleh Pelaku U saha kepada BPJPH secara tertulis dengan melampirkan:
- salinan Sertifikat Halal luar negeri Prociuk bersangkutan yang telah disahkan oleh perwakilan Indonesia di luar negeri;
- daftar barang yang akan diimpor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan
- surat pernyataan yang menyatakan dokumen yang disampaikan benar dan sah.
(2) Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud
pada ayat ( 1) dapat dilakukan dengan menggunakan sistem elektronik atau manual.
