PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 68
BAB 7 — PENAHAPAN JENIS PRODUK YANG BERSERTIFIKAT HALAL
( 1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas:
- barang; dan/ atau
- jasa.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
meliputi:
- makanan;
- mmuman;
- obat;
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan h . barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
(3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
meliputi layanan usaha yang terkait dengan:
penycmbelihan;
pengolahan ...
PRES I DEN
- pengolahan;
- peny1mpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan
- penyajian.
