PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 67
BAB 6 — TATA CARA REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERJ
Dalam hal Sertifikat Halal diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJPH, Pelaku Usaha wajib melakukan sertifikasi halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
