PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 13
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Ketentuan mengenai tata cara kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Terkait
