PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 14
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) huruf a dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi lembaga terkait.
(2) Lembaga ...
PRESIDEN
(2) Lernbaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
rneliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang:
- pengawasan obat dan makanan;
- standardisasi dan penilaian kesesuaian;
- akreditasi; dan
- lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH.
