PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 15
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a meliputi:
- sertifikasi halal bagi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan;
- pengawasan Produk Halal berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
- rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan, dan pangan olahan yang beredar;
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi berupa obat, obat tradisional, kosmetik, suplemcn kesehatan, dan pangan olahan; dan
- tugas lain yang terkait/dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsiI masing-masing.
Pasal 16 ...
PRES I DEN
