PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 16
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(2) huruf b meliputi:
- penyusunan standar dan skema penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
