PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 17
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf c meliputi:
- akreditasi LPH;
- penyusunan skema akreditasi;
- penyusunan dokumen pendukung skema akreditasi; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
