PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014
Pasal 18
BAB 2 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL
Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) huruf d meliputi:
- sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan
- tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Pasal 19 . ..
PRES I DEN
